Senator Filep Wamafma: Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Atas Masalah CSR BP Tangguh

Jumat, 21 Juni 2024 – 06:30 WIB
Senator Filep Wamafma: Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Atas Masalah CSR BP Tangguh - JPNN.com Papua
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

“Semua PT-PT Subitu perlu diaudit dan staf bp yang bertanggung harus diperiksa. Karena baik staf bp yang menjalankan program dan PT-PT Subitu yang didirikan, ini semua mengunakan Dana Publik yaitu DBH Migas lewat Cost Recovery, bukan dana pribadi BP,” sambungnya.

Lebih lanjut, Pimpinan Komite 1 DPD RI ini menyebutkan alasan untuk diauditnya Subitu.

Pertama, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH,” ujar Filep.

Kemudian, Filep menuturkan poin yang Kedua, adanya kesenjangan yang cukup signifikan di Bintuni, jika dikaitkan dengan kiprah BP Tangguh.

Masalah kesenjangan itu misalnya persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persoalan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan yang naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua yang minim dan hanya di sekitar unskilled labour, ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan.

“Sederet masalah ini membuka mata semua orang dan Pemerintah bahwa apakah selama bertahun-tahun BP beroperasi, kesejahteraan yang diharapkan itu hanyalah mimpi? Saya patut menduga, mungkinkah ada korupsi sistemik dan pencucian uang di sana?” ungkap Filep.

Khusus untuk audit BPK, UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009 menugaskan BPK melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil untuk dapat ditindaklanjuti.

Senator Filep Wamafma angkat bicara soal program-program yang didanai dari CSR dan merupakan bagian cost recovery yang berhulu pada Dana Bagi Hasil (DBH).
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News