Senator Filep Wamafma: Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Atas Masalah CSR BP Tangguh
Filep mengutarakan bahwa sejak didirikan, PT-PT Subitu ini didampingi oleh PUPUK yakni sebuah lembaga pendamping UMKM, bukan untuk bisnis skala besar.
Menurut Filep, lembaga ini dibayar mahal, mendapat fasilitas penerbangan PP Jakarta-Bintuni.
Filep mengatakan jika dilihat dari sisi ekonominya, maka manfaat ekonomi yang didapat adalah untuk Konsultan dan bukan untuk masyarakat Bintuni.
“Kini, BP menggunakan konsultan pengganti PUPUK. Apakah 9 tahun PT-PT Subitu didirikan hingga kini masih terus didampingi konsultan? Lalu sampai kapan PT-PT ini bisa mandiri?
Terkait tiga masalah di atas, senator Filep meminta segera ada audit eksternal independen, mengingat operasional Subitu memakai DBH Migas.
Dia pun mendorong agar penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan mengaudit ke mana ujungnya semua dana yang dikelola Subitu, termasuk mengenai transparansi dan akuntabilitas serta kontinuitasnya.
Menurut Filep, hingga tahun 2019, tidak pernah dilakukan audit terhadap Subitu.
“Kalau kita lihat persoalan yang ada, misalnya tentang Subitu Maritim, 3 kapalnya kini sedang mangkrak di Bintuni. Siapa bertanggung jawab atas biaya yang sudah dikeluarkan dan kapalnya tidak dapat digunakan? Ini tidak bisa didiamkan oleh pihak aparat hukum. Harus diperiksa seperti halnya di pemerintahan, ketika ada belanja barang dan barangnya tidak dapat digunakan maka polisi atau jaksa turun untuk melakukan pemeriksaan. Lalu kenapa terhadap program bp tidak ada aparat hukum yang turun tangan, jangan seakan bp ini kebal hukum,” terangnya.
Senator Filep Wamafma angkat bicara soal program-program yang didanai dari CSR dan merupakan bagian cost recovery yang berhulu pada Dana Bagi Hasil (DBH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News