Begini Tanggapan Senator Filep Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara
Dia mengatakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur dalam Pasal 33 Ayat (3) bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurut Filep, hal ini menunjukkan bahwa ruang udara belum termasuk dalam pengaturan dasar konstitusi Indonesia.
Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 j.o Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
“Oleh karena itu, Indonesia memerlukan UU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum ini dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan ruang udara secara efektif,” ujar Filep.
Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menyampaikan negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara.
Menurut Filep, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan terutama dengan adanya kemajuan teknologi penerbangan.
Akan tetapi, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengatuan yang baik guna mencegah ancaman dari luar.
“Indonesia juga telah merasakan manfaat dari pemanfaatan teknologi kedirgantaraan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, penting untuk diingat bahwa keuntungan ini bisa terancam jika kemampuan teknologi kedirgantaraan tidak dikendalikan oleh negara,” ujar Filep.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma memberikan tanggapannya terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News