Senator Filep Wamafma: OAP, Syarat Wajib Cagub dan Cawagub di Tanah Papua
Filep menerangkan tokoh adat atau kepala suku memiliki peran yang sangat besar dalam hal pengangkatan orang lain atau orang non-Papua melalui mekanisme adat.
Menurut Filep, setidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan Kepala Suku atau tokoh adat dalam hal pengangkatan ini.
“Yang pertama harus memperhatikan bahwa seseorang yang diangkat tidak semata berniat untuk kepentingan politik sesaat, misalnya untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal ini jika perlu dibuatkan regulasi khusus guna mempertajam filter kepentingan itu,” ujar Filep.
Kemudian, kata Filep, yang diangkat wajib memiliki status hukum adat yang jelas dalam kehidupan keluarga, kelompok, suku dan bangsa daripada yang mengangkat, punya hak dan punya kewajiban adat, punya hak dan punya kewajiban yang melekat dalam suku dan juga dalam suku bangsa keluarga yang mengangkat.
“Yang kedua, lalu siapakah yang mengangkat? Kalau perorangan yang mengangkat maka wajib hukumnya yang diangkat harus melakukan perubahan status atau identitas secara hukum, harus mengubah identitas marga, asal usul, identitas keluarga dan semua yang terkait dengan data kependudukan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan status perubahan berdasarkan pengangkatan yang dilakukan oleh keluarga atau suku,” ujar Filep.
Kemudian, ketiga adalah di sisi yang mengangkat tidak memiliki kepentingan politik tertentu. Artinya, setiap orang maupun suku atau kepala suku atau masyarakat adat dalam melakukan pengangkatan, tidak berorientasi untuk pencalonan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Bahkan jika perlu dibuatkan regulasi tertentu untuk memperkuat ketentuan tersebut.
Filep mengingatkan tidak ada di dalam hukum adat atau hukum kebiasaan terkait dengan mengangkat seseorang dalam rangka untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Senator Filep Wamafma bicara soal keberpihakan orang asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News