Senator Filep Wamafma: OAP, Syarat Wajib Cagub dan Cawagub di Tanah Papua
Berdasar pada prinsip keadilan, menurut Filep, negara memberikan keadilan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kewenangannya dan haknya.
“Akad itulah yang dijabarkan dalam undang-undang Otsus,” ujar Filep.
Lebih lanjut, Filip menyoroti dari aspek sosiologis. Jumlah populasi orang Papua, pola kehidupan sosial orang asli Papua, masyarakat Papua memiliki nilai-nilai adat, nilai-nilai kearifan lokal itu kemudian dijabarkan bahwa ada perbedaan-perbedaan sosiologis.
Ada perbedaan-perbedaan suku Papua dengan suku Nusantara lainnya. Oleh sebab itu, dalam aspek sosiologi, ada dua hal poinnya yaitu eksistensi orang asli Papua secara personal dan eksistensi masyarakat adat sebagai komunal.
“Dua hal inilah yang menjadi subjek utama dalam pembahasan konteks otonomi khusus. Jadi, termasuk dalam Pilkada ini. Harapan saya harus memperhatikan amanah UU Otsus tersebut,” kata Filep.
Dia kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Otsus sudah menyampaikan secara tegas tentang syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua (OAP).
Filep lantas menekankan perihal pentingnya memastikan keaslian sosok calon OAP, utamanya sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Soal definisi OAP, ada dua unsur yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU Otsus, yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Bagian yang kedua ini yakni pengangkatan oleh tokoh adat perlu diperhatikan lebih dalam,” ujar Filep seperti dikutip dari YouTube Jas Merah, Selasa (7/5/2024).
Senator Filep Wamafma bicara soal keberpihakan orang asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News