KWI: Gereja Dapat Memfasilitasi untuk Membebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Selasa, 05 Maret 2024 – 07:33 WIB
KWI: Gereja Dapat Memfasilitasi untuk Membebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB - JPNN.com Papua
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjanjanto bersama Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Antonius Subianto Bunjamin dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan KWI di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: ANTARA/HO/Kementerian ATR/BPN/pri.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) turut menanggapi rencana pemerintah untuk menggunakan pendekatan gereja sebagai upaya membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Gereja dapat saja memfasilitasi untuk membebaskan Philip,” kata Sekretaris Eksekutif Keadilan dan Perdamaian KWI Romo Marthen Jenarut seperti dilansir Antara, Senin (4/3).

Marthen menjelaskan penyanderaan terhadap Philip telah menjadi keprihatinan bersama.

Dia menilai penyanderaan tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan hak hidup setiap manusia.

Sementara itu, dia mengatakan dalam konteks pembebasan Philip, gereja selalu menganjurkan pendekatan dialog dengan penuh keterbukaan dan kerendahan hati.

"Pendekatan gereja selalu dalam konteks kasih serta menghargai harkat dan martabat semua pihak yang terlibat dalam masalah ini," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyebut gereja tidak merestui cara-cara represif untuk membebaskan pilot Philip.

“Cara-cara represif tidak akan menyelesaikan akar masalahnya. Prinsip utama dalam menyelesaikan penyanderaan ini adalah mengedepankan dialog,” katanya.

KWI turut menanggapi rencana pemerintah untuk menggunakan pendekatan gereja sebagai upaya membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia