DJP Papua Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT pada 2023

Senin, 22 Januari 2024 – 14:28 WIB
DJP Papua Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT pada 2023 - JPNN.com Papua
Kantor DJP Papua di Kota Jayapura, Papua. Foto: ANTARA/HO- HUMAS DJP Papua

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Papabrama) menyebutkan wajib pajak yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 2023 mencapai 400.822.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Papabrama Heri Kuswanto berharap kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT pada 2024 dapat mencapai 100 persen.

“Pada 2023 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang telah melapor SPT sebanyak 400.822 dengan capaian sebesar 98,79 persen dari target 405.749 SPT," kata Heri Kuswanto seperti dilansir Antara, Senin (22/1/2024).

Menurut Heri,tercapainya laporan SPT hingga 98,79 persen pada 2023 didukung oleh kemudahan pelaporan wajib pajak melalui fasilitas e-Filing di laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor kami dan mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Dia menjelaskan sepanjang 2023 pihaknya memberikan penyuluhan baik secara langsung maupun daring kepada instansi pemerintahan, universitas dan pihak ketiga lainnya sehingga capaian SPT bisa hampir 100 persen.

"Kami optimistis pada 2024 ini wajib pajak  yang melapor SPT bisa 100 persen dengan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi," katanya.

Dia menambahkan pada 2023 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,642 triliun dari target Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2023 sebesar Rp 12,760 triliun.(antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Papabrama) menyebutkan jumlah wajib pajak yang melapor SPT pada 2023. Simak penjelasannya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News