Filep Wamafma: Investasi Penting, tetapi Jangan Memarginalkan Masyarakat Adat dan OAP
Selanjutnya, dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UU Otsus Perubahan juga disebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
“Nah, turunan UU Otsus yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten dalam hal penanaman modal, memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/atau masyarakat hukum adat dengan penanam modal usaha besar di wilayah lintas kabupaten/kota dan di wilayah kabupaten/kota itu sendiri,” urainya.
Selanjutnya, kata Filep, dalam hal pertambangan migas, Pemda Provinsi bekerja sama dalam melakukan perekrutan tenaga kerja OAP, menyiapkan dan melatih OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai tingkat manajemen. PP ini juga memberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan perintah hukum positif di atas, Filep menerangkan peran masyarakat hukum adat di Papua dan Papua Barat dalam hal investasi dapat dilakukan mulai dari hulu investasi sampai hilirnya.
Pada hulu investasi, masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam pembuatan AMDAL.
Filep mengatakan seluruh pembicaraan terkait agenda investasi harus dikonsultasikan kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.
Pasal 43 Ayat 4 UU Otsus juga menegaskan penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun (termasuk investasi), dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Selain itu, perekrutan tenaga kerja dalam penanaman modal harus melibatkan masyarakat hukum adat, anggota masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bekerja dalam investasi tersebut.
Filep Wamafma menekankan pentingnya keterlibatan secara aktif masyarakat adat dan orang Asli Papua (OAP) dalam setiap investasi yang masuk di tanah Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News