Panglima: Prajurit Penganiaya Imam Masykur Akan Dihukum Berat

Senin, 28 Agustus 2023 – 13:12 WIB
Panglima: Prajurit Penganiaya Imam Masykur Akan Dihukum Berat - JPNN.com Papua
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menjawab pertanyaan media saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8).

Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bakal dihukum berat.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News