Panglima: Prajurit Penganiaya Imam Masykur Akan Dihukum Berat
![Panglima: Prajurit Penganiaya Imam Masykur Akan Dihukum Berat - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/papua/news/normal/2023/08/28/kepala-pusat-penerangan-kapuspen-tni-laksamana-muda-laksda-t-73oz.jpg)
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp 50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.(antara/jpnn)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bakal dihukum berat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News