Eks Danki Brimob Wamena Bakal Dipecat Tidak Dengan Hormat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua dalam waktu dekat melaksanakan upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Danki Brimob Wamena.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan PTDH terhadap AKP R direncanakan pada Juli 2023 mendatang.
"PTDH akan dilaksanakan pada Juli nanti," ucap Kombes Gustaf pada Jumat (30/6).
Menurut Kombes Gustav, AKP Rustam mendapat rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.
Menurut dia, AKP R dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
"Hasil putusan AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH," ucapnya.
Kombes Gustav menjelaskan AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujarnya.
PTDH terhadap eks Danki Brimob AKP R direncanakan pada Juli 2023 mendatang di Mapolda Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News