Lapas Sorong Musnahkan Ratusan Handphone Milik Warga Binaan, Disaksikan TNI dan Polri
Menurut Kalapas, Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib di dalam Lapas, salah satu poinya mengatur terkait larangan penggunaan handphone di dalam Lapas oleh warga binaan.
"Penggunaan (HP) handphone di Lapas oleh warga binaan termasuk pelanggaran berat, sudah pasti sanksinya pun berat. HP sitaan bukan lagi dikembalikan kepada keluarga, melainkan akan kami musnahkan. Selain itu juga bisa membatalkan hak warga binaan tersebut untuk mendapatkan hak-haknya,” bebernya.
Selain penggunaan handphone, poin lain yang juga dilarang dilakukan terkait dengan Deklarasi Halinar tersebut adalah kegiatan pungli/gratifikasi dan penyeludupan narkotika.
"Ketiga poin tersebut sama-sama termasuk pelanggaran berat yang sanksinya juga berlaku bagi warga binaan maupun petugas Lapas itu sendiri.(antara/jpnn)
Lapas Kelas IIB Sorong, Papua menyita dan membakar puluhan handphone (telepon gengam) milik warga binaannya seusai melakukan sidak.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News