Mujiono Sosialisasikan Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa kepada 65 OPD
papua.jpnn.com, PUNCAK - Sebanyak 65 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Puncak mendapatkan Bimbingan Teknik (Bintek) Pengadaan Barang dan Jasa.
Fasilitator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP-RI) Mujiono mengatakan Bimtek pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan agar pegawai yang menangani hal tersebut mengetahui dasar hukum ketika menjalankan tugasnya.
Dasar hukum dalam pengadaan barang dan jasa, kata Mujiono, tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Juknis.
"Harapan Kami, peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga segala kegiatan di lapangan, memiliki dasar hukum, selain DPA yang ada," katanya.
Dia meminta Pemkab Puncak khususnya bagian pengadaan barang dan jasa terus meningkatkan kinerjanya agar bisa naik level.
"Kabupaten Puncak masih berada di level dua. Ke depan, bisa naik ke level 3 dan sudah permanen," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Puncak Darwin Tobing mengatakan kondisi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Puncak, masih berada di level 2 dari 5 level karena belum berdiri sendiri.
"Bagian Pengadaan Barang dan Jasa masih di bawah Sekretariat Daerah. Oleh karena itu, kami akan dorong untuk berdiri sendiri, tetapi tergantung kebijakan bupati. Kami akan tetap berupaya ke depan agar memenuhi syarat untukbisa naik level," tuturnya.(mcr30/jpnn)
Dasar hukum dalam pengadaan barang dan jasa tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News