Gaji Guru di Fakfak Belum Dibayar, Senator Filep Bereaksi, Tegas
Terlebih, lanjut anggota DPD RI ini, UU Otsus sudah menetapkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional ditujukan 30 peersen untuk pendanaan pendidikan.
Bahkan DBH Migas ditentukan dalam Pasal 36, bahwa 35% untuk belanja pendidikan.
Menurut Filep, DBH Migas Kabupaten Fakfak di tahun 2022 sebesar Rp 29,5M. Tinggal dihitung persentase untuk belanja pendidikan.
“Oleh sebab itu, saya pikir persoalannya terletak pada koordinasi antara pengambil kebijakan di bidang pendidikan di Fakfak. Generasi sekarang akan sangat kecewa jika persoalan mendasar ini tidak bisa diselesaikan secara efektif dan efisien,” kata Filep lagi.
Atas persoalan ini, Filep berharap Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya dapat memberikan respons cepat supaya tidak mengorbankan pendidikan anak-anak di Fakfak.
“Ada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Itu bagian dari HAM, bukan sekadar HAM orang asli Papua, tetapi HAM universal,” tegas Filep.
Filep mengiangatkan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Apalagi kalau kita bicara dalam rangka Otsus.
“Saya berharap Pemerintah Daerah bergerak taktis dan efektif untuk memberikan kepastian kepada para guru, termasuk memberikan keadilan bagi anak-anak yang hak pendidikannya dilanggar,” kata Filep.
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bereaksi tegas terkait persoalan para guru di Fakfak yang gajinya belum dibayarkan..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News