Pemkab Jayapura Imbau Warga Jaga Kamtibmas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Jumat, 16 Desember 2022 – 15:03 WIB
Pemkab Jayapura Imbau Warga Jaga Kamtibmas Menjelang Natal dan Tahun Baru - JPNN.com Papua
Pelaksana Harian Bupati Jayapura Hana Hikoyabi. Foto: ANTARA/Ardiles Leloltery

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengimbau kepada seluruh warga di wilayah itu tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas menjelang  Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pelaksana Harian Bupati Jayapura Hana Hikoyabi mengatakan di bulan yang penuh dengan kasih sayang seharusnya ada sikap saling mengampuni agar damai Natal terus terjaga.

Selain itu, kata dia, bulan Desember merupakan akhir tahun di mana aktivitas warga mengalami peningkatan mulai dari kegiatan ekonomi hingga arus mudik.

"Meskipun aktivitas warga meningkat namun kami mengajak masyarakat agar tetap bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan agar kamtibmas tetap terjaga dengan baik,” kata Han di Sentani, Papua, Jumat (16/12).

Mereka juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi maupun melakukan aktivitas jual beli minuman keras saat perayaan Natal.

“Kami sudah melarang penjualan miras di Kabupaten Jayapura, tetapi masih saja ditemukan orang yang mengonsumsi miras sehingga kami akan kembali melakukan penertiban,” ujarnya.

Mereka akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bersama pihak terkait menjelang Natal dan Tahun Baru di bumi 'Kenambai Umbai' tersebut.

"Yang terpenting ialah lakukan pengawasan terhadap peredaran miras sehingga selama natal dan tahun baru tidak ada masalah yang timbul akibat konsumsi miras," katanya.

Pemkab Jayapura mengimbau seluruh warga di wilayah itu tetap menjaga situasi kamtibmas menjelang Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia