Langkah Terobosan Kornelis Paduai Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
papua.jpnn.com, WASIOR - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengajukan lahan seluas 487 hektare untuk ditetapkan sebagai lahan potensi pertanian berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Teluk Wondama Korneles Paduai mengatakan penetapan LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan yang memiliki potensi pertanian.
“Penetapan LP2B untuk melindungi dan memastikan kawasan yang memiliki potensi pertanian tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya,” tegas Kornelis Paduai di Isei, Wasior ibu kota Kabupaten Teluk Wondona, Provinsi Papua Barat, Jumat (24/6).
Lahan yang diajukan masuk dalam kawasan LP2B adalah lahan usaha dua (LU-II) di pemukiman transmigrasi yaitu seluas 300 hektare di Distrik Teluk Duairi masing-masing di Kampung Sobei Sobei seluas 75 ha, Sobei Indah seluas 75 ha serta Warayaru seluas 150 ha.
Selanjutnya Distrik Nikiwar 187 ha yakni di Kampung Werianggi 150 ha dan Kampung Tamoge 37 ha.
Menurur Kornelis, saat ini Distan Teluk Wondama telah menyiapkan rancangan peraturan bupati (Perbup) untuk perlindungan terhadap lahan potensial pertanian.
"Itu lahan transmigrasi dari LU-II yang bisa kita tetapkan sebagai kawasan LP2B dengan Perbup. Sedangkan daerah di Wasior dan distrik lainnya tidak bisa kita tetapkan karena belum ada lahan yang jelas," kata Paduai.
Sesuai ketentuan, kawasan LP2B harus ditetapkan dalam peratuan daerah atau minimal dengan Perbup terlebih dahulu.
Korneles Paduai mengatakan penetapan LP2B untuk mencegah alih fungsi kawasan yang memiliki potensi pertanian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News