Wamendagri Berharap 4 DOB Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jumat, 18 November 2022 – 15:44 WIB
Wamendagri Berharap 4 DOB Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua - JPNN.com Papua
Wamendagri John Wempi Wetipo saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan penandatanganan "Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025" di Jakarta, Jumat (18-11-2022). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap keberadaan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

“Harapannya memberikan dampak kesejahteraan yang besar bagi masyarakat yang ada di tanah Papua," ujar John Wempi kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan penandatanganan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022—2025 di Jakarta, Jumat (18/11).

John Wempi menambahkan Kemendagri berharap empat DOB Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan menyusul pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dapat menjadi proyek percontohan bagi mereka dalam mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang Papua agar bisa hidup lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, John menyampaikan pula bahwa Kemendagri berharap peresmian Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Papua dan pelantikan penjabat gubernurnya dapat segera dilakukan. Dengan demikian, lanjut dia, Papua Barat Daya dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Kami berharap peresmian dan pelantikan penjabat Gubernur Papua Barat Daya akan dapat kami percepat sehingga dapat ikut Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya pada hari Kamis (17/11), Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dapat membuat kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya bisa mengatasi permasalahan konflik, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan.

Adapun tujuan dari pemekaran provinsi di Papua, kata Gaus, dimuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Wamendagri John Wempi Wetipo berharap keberadaan empat DOB di Papua berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia