MenPAN-RB Jawab Aspirasi Senator Filep Wamafma Soal Kepegawaian di Papua

Senin, 07 November 2022 – 13:54 WIB
MenPAN-RB Jawab Aspirasi Senator Filep Wamafma Soal Kepegawaian di Papua  - JPNN.com Papua
Senator atau Anggota DPD RI Papua Barat Dr. Filep Wamafma (kanan) dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Humas DPD RI

Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi.

Dia menerangkan pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

“Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,”  ujar Azwar Anas.

Terkait masalah tenaga honorer di Papua-Papua Barat, Filep Wamafma meminta para tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu dapat secara langsung diangkat menjadi ASN.

Filep berharap ada kebijakan yang memperhatikan dan mempertimbangkan persoalan itu baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun instansi pemerintah hingga ke tingkat kampung/desa.

“Tenaga pendamping desa (misalnya), banyak yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, agar dapat diangkat menjadi ASN sehingga mendapat jaminan bekerja di tengah masyarakat,” ungkap Filep yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Dalam kesempatan yang sama, MenPAN-RB menyampaikan permasalahan itu dapat diakomodasi melalui ketentuan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berisi penataan kepegawaian bagi pegawai non-ASN dimana penataan tenaga non-ASN di instansi Pemerintah merupakan amanat UU.

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menindaklanjuti sejumlah aspirasi daerah kepada MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News