Pakar Hukum: Tidak Logis Kandidat Ketua Umum Pelti 2022 Persoalkan Aturan Pendaftaran
Oleh karena itu, kandidat setelah mendaftar tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan aturan pendaftaran itu apalagi mempersoalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
“Kalau mempersoalkan itu, memalukan bagi saya,” ujar Margarito.
Margarito juga menyoti soal pengurus yang sudah meninggal, lalu ada orang yang memperpanjang kepengurusannya.
“Tentu saja dia (orang yang meninggal, red) tidak mengurus, tetapi dengan memperpanjang kepengurusan itu, bagi saya itu soal. Mengapa? Karena tidak ada orang mati jadi subjek hukum,” tegas Margarito.
Pada sisi lain, seseorang atau pengurus yang memperpanjang kepengurusan orang yang meninggal maka yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban.
“Padahal orang itu sudah meninggal, dia bukan lagi subjek hukum. Oleh karena itu, orang seperti ini, tindakan seperti ini menurut saya, tidak berlandaskan hukum dan ada alasan untuk mendiskualifikasi orang semacam ini,” ujar Margarito.
Dengan orang yang sudah mati, tetapi ada orang memperpanjang kepengurusan maka sama halnya orang bersangkutan menempatkan keterangan yang tidak benar pada dokumen resmi. Pada dokumen itu, seseorang menemukan hak dan kewajibannya.
“Menurut saya, ini bermasalah. Oleh karena itu, harus ada tindakan hukum terhadap peristiwa seperti ini. Ini menurut saya yang menarik di dalam ajang Musyawarah Kongres Pelti 2022,” ujar Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti penyelenggaraan Munas Pelti khususnya ada pihak yang mempersoalkan aturan pendaftaran sebagai kandidat Ketum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News