Pakar Hukum: Tidak Logis Kandidat Ketua Umum Pelti 2022 Persoalkan Aturan Pendaftaran
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) akan berlangsung di Jakarta pada 18-21 November.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti penyelenggaraan Munas Pelti khususnya ada pihak yang mempersoalkan aturan pendaftaran sebagai kandidat ketua umum.
Menurut Margarito Kamis, kandidat yang mengikuti pemilihan ketum umum adalah calon yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga:
Dia mencontohkan bakal calon ketua umum yang mendaftar harus didukung oleh sepuluh pengurus daerah Pelti ditambah menyetorkan sejumlah uang ke bendahara Pelti.
Setelah seseorang mendaftar dengan membawa sejumlah persyaratan, menurut Margarito, dalam perjalanannya kandidat menemukan kenyataan bahwa dukungannya ternyata banyak yang tidak valid.
“Lalu, yang bersangkutan mempersoalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan aturan pendafaran dan sebagainya. Bagi saya, sebagai orang hukum, itu tidak logis. Tidak masuk akal. Konyol. Mengapa konyol, dari mana Anda tahu angka sepuluh dukungan sebagai syarat,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Jumat (18/110.
Margarito mempertanyakan dari mana seseorang atau kandidat tahu mengenai aturan sebagai calon ketua umum. Hal itu yang karena kandidat atau seseorang membaca aturan.
“Dengan membaca aturan itu maka Anda mengetahui aturan itu. Maka, sama artinya Anda (kandidat ketua umum Pelti) menundukkan diri pada aturan itu, dan dengan begitu Anda menerima akibat hukum yang timbul dari tindakan aturan itu,” tegas Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti penyelenggaraan Munas Pelti khususnya ada pihak yang mempersoalkan aturan pendaftaran sebagai kandidat Ketum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News