Polisi Membekuk Bandar Ganja Asal PNG di Jayapura
Jumat, 14 Oktober 2022 – 13:05 WIB

Polisi mengamankan DK selaku bandar sekaligus pengedar barang bukti narkotika jenis ganja. Foto: Kombes Pol Alfian Tanjung.
Saat ini DK telah diamankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"DK sudah jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara," terang Kombes Alfian. (mcr30/jpnn)
Aparat kepolisian berhasil menangkap DK yang diketahui merupakan bandar ganja yang kerapkali beroperasi di Kota Jayapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News