Polisi Membekuk Bandar Ganja Asal PNG di Jayapura
Jumat, 14 Oktober 2022 – 13:05 WIB
Saat ini DK telah diamankan di Mapolda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"DK sudah jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara," terang Kombes Alfian. (mcr30/jpnn)
Aparat kepolisian berhasil menangkap DK yang diketahui merupakan bandar ganja yang kerapkali beroperasi di Kota Jayapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News