Anggota DPR Bicara Soal Rekrutmen Orang Asli Papua Sebagai ASN dan Tenaga Honorer di Tiga DOB, Simak
Sebelumnya, kata Guspardi, batas usia kedua formasi tersebut adalah 35 tahun, lalu Pemerintah juga telah menyusun peta jalan pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah di tiga DOB.
"Mulai dari pelantikan pj. gubernur, peresmian provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebagainya. Hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP) memang sangat diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," katanya.
Selain itu, kata Guspardi, bentuk perhatian khusus lainnya, yaitu Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB Papua bersumber dari APBN.
Sebelumnya, ada pasal yang berbunyi "manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) bisa saja memotong anggaran daerah".
"Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudnya tiga DOB Papua ini sepenuhnya dianggarkan dari APBN dan tidak tergantung pada APBD," ujarnya.(antara/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bicara soal rekrutmen orang asli Papua sebagai ASN dan tenaga honorer di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News