KPU Manokwari Perpanjang Pendaftaran jika Paslon Pilkada Hanya Satu

Minggu, 14 Juli 2024 – 18:36 WIB
KPU Manokwari Perpanjang Pendaftaran jika Paslon Pilkada Hanya Satu - JPNN.com Papua
Pilkada 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Paslon dinyatakan menang lawan kotak kosong, lanjut dia, jika memiliki suara 50 persen plus satu berdasarkan suara sah.

Berdasarkan Pasal 91 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, suara sah dihitung jika warga mencoblos salah satunya baik paslon atau kotak kosong. Jika surat suara tidak dicoblos atau dicoblos keduanya, tidak terhitung sebagai suara sah.

"Karena belum ada PKPU terbaru tentang tata cara mencoblos kotak kosong, panduannya masih Pasal 91 PKPU No. 8/2018," katanya.

Jika paslon tersebut tidak mendapat suara 50 persen plus satu atau kalah dari kotak kosong, lanjut dia, pilkada akan diulang.(ant/jpnn)

KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hanya ada satu paslon yang mendaftar pada Pilkada setempat.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia