KPU Manokwari Perpanjang Pendaftaran jika Paslon Pilkada Hanya Satu
Paslon dinyatakan menang lawan kotak kosong, lanjut dia, jika memiliki suara 50 persen plus satu berdasarkan suara sah.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 91 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, suara sah dihitung jika warga mencoblos salah satunya baik paslon atau kotak kosong. Jika surat suara tidak dicoblos atau dicoblos keduanya, tidak terhitung sebagai suara sah.
"Karena belum ada PKPU terbaru tentang tata cara mencoblos kotak kosong, panduannya masih Pasal 91 PKPU No. 8/2018," katanya.
Jika paslon tersebut tidak mendapat suara 50 persen plus satu atau kalah dari kotak kosong, lanjut dia, pilkada akan diulang.(ant/jpnn)
KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hanya ada satu paslon yang mendaftar pada Pilkada setempat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News