Filep Wamafma Sampaikan Catatan Penting Soal Pemekaran dan Masyarakat Adat Papua
Menurut Filep, kebijakan yang bertentangan dengan pola, karakter maupun kebiasaan kehidupan masyarakat adat akan menjadi salah satu faktor yang menghambat kebijakan nasional termasuk implementasi kebijakan pembangunan di daerah.
“Persoalan itulah yang menjadi potensi-potensi pertentangan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk akhirnya berbenturan langsung dengan masyarakat adat,” katanya.
“Oleh sebab itu, pemekaran yang telah terjadi ini jangan sampai mengakibatkan masyarakat adat termarginalkan dari berbagai macam aspek. Jika OAP semakin terpinggirkan, maka sejatinya tujuan pemekaran itu tidak terwujud,” tegas Filep.
Seperti diketahui pemerintah bersama DPR telah mengesahkan tiga RUU tentang Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU pada Kamis (30/6/2022) lalu.
Ketiga RUU itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, DPR juga telah menyepakati usulan RUU provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi usul inisiatif DPR.
Pimpinan DPR RI telah memastikan RUU PBD bisa dibahas bersama pemerintah dalam masa reses ini.
“Dengan begitu, Komisi II DPR sudah dapat memulai pembahasan RUU tersebut,” ujar Filep.(fri/jpnn)
Filep Wamafma menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pemerintah terkait agenda pemekaran yang sedang berjalan dan eksistensi masyarakat adat di tanah Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News