Ketua DPD RI Seharusnya Perjuangkan Penguatan Sistem Bikameral, Bukan Kembali ke UUD 1945 Asli
Menurut Filep, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
Jangankan DPD RI, menurut Filep, persoalan otonomi daerah, termasuk Otsus, juga merupakan hasil amendemen dari Pasal 18 Konstitusi.
“Dulu, kan Pasal ini lebih menekankan streek and locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi belaka,” kata Filep.
Dengan amendemen Pasal 18 UUD 1945, maka beberapa prinsip baru dapat diterapkan dan diakui. Yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif.
“Prinsip kekhususan dan keragaman daerah serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” ujar Filep.
Dengan prinsip itu pula maka masyarakat adat Papua bisa meminta hak atas DBH Sumber Daya Alam, hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.
“Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD RI yang sudah berdiri ini, dan juga seluruh sistem lainnya, dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu. Ya, jelas harus dilawan,” tegas Filep Wamafma.(fri/jpnn)
Artikel ini juga sudah tayang di JPNN.com dengan judul:
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti seharusnya memperjuangkan penguatan fungsi bikameral, bukan kembali ke UUD 1945 asli. .
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News