Berita Terbaru dari Bahtiar Soal Posisi DOB Papua pada Pemilu 2024
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan berita terbaru terkait rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
Menurut Bahtiar, Kemendagri terus mematangkan rancangan Pemilu sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Bahtiar seperti dilansir JPNN.com pada Jumat (4/11).
Birokrat bergelar doktor itu mengatakan pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.
“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” kata Bahtiar.
UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan berita terbaru terkait rancangan Perppu Pemilu untuk mengakomodasi 3 DOB Papua pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News