Polisi Membekuk 9 Penjual Miras Ilegal Berkode 'Ada Sayang'
Kamis, 01 September 2022 – 15:05 WIB
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara," bebernya. (mcr30/jpnn)
Aparat kepolisian membekuk sembilan penjual miras ilegal berkode 'ada sayang' di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News