Polisi Membekuk 9 Penjual Miras Ilegal Berkode 'Ada Sayang'

Kamis, 01 September 2022 – 15:05 WIB
Polisi Membekuk 9 Penjual Miras Ilegal Berkode 'Ada Sayang'  - JPNN.com Papua
barang bukti dan pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. foto: Ridwan/JPNN

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara," bebernya. (mcr30/jpnn)

Aparat kepolisian membekuk sembilan penjual miras ilegal berkode 'ada sayang' di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia