Hari Ketiga Operasi Patuh, 2.784 Pengendara Kena Tilang

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:50 WIB
Hari Ketiga Operasi Patuh, 2.784 Pengendara Kena Tilang - JPNN.com Papua
Salah satu pengendara mendapatkan surat tilang dari anggota Dit Lantas Polda Papua.Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2022 sejak 13 Juni sampai 26 Juni mendatang.

Hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2022, Kamis (16/6), polisi telah menjaring 2.784 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan para pelanggar lalu lintas tersebut langsung mendapatkan sanksi tilang.

"Untuk Polda dan Polres jajaran sudah menilang 2.784 pengendara. Angka ini akan terus bertambah bila masyarakat tidak tertib berlalu lintas," ucap Kombes Akmal kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Kamis (16/6).

Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Kamal angka pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan signifikan.

Menurut dia, angka tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat masih sangat rendah.

"Hari ketiga tahun 2021 yang kena tilang hanya 267 pengendara, sementara tahun ini di hari ketiga angka pelanggaran sudah tembus 2.000 kasus," bebernya.

Mantan Wakapoles Depok ini menyebutkan pelanggar terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua.

"Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pengendara masih di bawah umur," bebernya.

Dia pun mengungkapkan tujuan dari operasi Patuh Cartenz 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.

Kamal juga mengimbau kepada pengendara motor untuk menyiapkan kelengkapan berkendara seperti dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, serta taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.

Operasi Patuh Cartenz 2022 digelar hingga 26 Juni 2022 itu melibatkan sebanyak 381 personel terdiri dari 40 personel Polda Papua dan 341 personel Polres jajaran. (mcr30/JPNN.com)

Hari ketiga pelaksanaan operasi patuh di Papua, sebanyak 2.784 pengendara mendapatkan sanksi tilang.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News