KKP Kaimana-Fakfak Usulkan Penerbitan Pergub untuk Lindungi Hiu dan Pari

Senin, 23 September 2024 – 09:21 WIB
KKP Kaimana-Fakfak Usulkan Penerbitan Pergub untuk Lindungi Hiu dan Pari - JPNN.com Papua
Kepala BLUD-UPTD KKP Kaimana-Fakfak Eli Auwe. Foto: ANTARA/HO-Isabela Wisang

papua.jpnn.com, FAKFAK - Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah (BLUD-UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak mengusulkan terbitnya Peraturan Gubernur Papua Barat mengenai perlindungan ikan hiu dan pari khusus di dalam kawasan konservasi.

Kepala BLUD-UPTD KKP Kaimana-Fakfak Eli Auwe mengatakan gagasan ini muncul setelah mempertimbangkan keberadaan dua biota laut tersebut yang memiliki kelebihan dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan laut dari ancaman kerusakan.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri KKP Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, dan Teluk Etna dan perairan sekitarnya seluas 499.804,13 hektare.

Sedangkan kawasan konservasi Fakfak ditetapkan melalui Keputusan Menteri KKP Nomor 79/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Lulai Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch seluas 346.807,87 hektare.

Eli mengatakan untuk menjaga kawasan konservasi yang sudah ditetapkan ini maka dibutuhkan sebuah langkah perlindungan terhadap biota laut tertentu, seperti hiu dan pari.

“Hal itu perlu diatur melalui peraturan turunan, seperti peraturan gubernur atau peraturan bupati,” ujar Eli di Kaimana, Senin (23/9).

Dia mengatakan pihaknya sudah mulai menggagas melalui sosialisasi dan workshop tentang inisiasi perlindungan ikan hiu, pari, satwa terancam dan endemik melibatkan sejumlah lembaga.

“Melalui workshop ini, kita ingin mendorong terbitnya peraturan gubernur terkait perlindungan hiu dan pari dalam kawasan konservasi," ujarnya.

BLUD-UPTD Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak mengusulkan terbitnya Pergub Papua Barat mengenai perlindungan ikan hiu dan pari di kawasan konservasi.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia