KKP Kaimana-Fakfak Usulkan Penerbitan Pergub untuk Lindungi Hiu dan Pari

Senin, 23 September 2024 – 09:21 WIB
KKP Kaimana-Fakfak Usulkan Penerbitan Pergub untuk Lindungi Hiu dan Pari - JPNN.com Papua
Kepala BLUD-UPTD KKP Kaimana-Fakfak Eli Auwe. Foto: ANTARA/HO-Isabela Wisang

“Ikan hiu dan pari, kata Eli, membutuhkan perlindungan sebagai kedua biota laut itu diibaratkan seperti dokter di perairan laut yang bisa merawat dan memulihkan kondisi terumbu karang dan padang lamun yang rusak.

"Hiu itu predator kunci, tetapi tanpa kita sadari hiu juga berperan sebagai dokter di laut. Ketika hiu terjaga dengan baik maka dipastikan perairannya sehat, dalam arti lautnya terjaga, karangnya bagus sehingga ikannya berlimpah. Pari pun sama, kerjanya memakan karang yang mulai rusak sekaligus memulihkan karang itu, lalu kotorannya dibuang menjadi pasir yang indah," ujar Eli.

Inisiasi untuk mendorong terbitnya pergub perlindungan hiu dan pari ini hanya untuk kepentingan kawasan konservasi sehingga ketika nelayan memasuki zona konservasi tidak diperbolehkan mengambil hasil.

"Kalau di zona perikanan berkelanjutan atau zona pemanfaatan terbatas itu dibolehkan. Namun, ada batasannya, baik terkait penggunaan alat tangkap ataupun lainnya yang bisa mematikan ikan-ikan kecil," ujarnya.(ant/fri/jpnn)

BLUD-UPTD Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak mengusulkan terbitnya Pergub Papua Barat mengenai perlindungan ikan hiu dan pari di kawasan konservasi.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News