KKP Kaimana-Fakfak Usulkan Penerbitan Pergub untuk Lindungi Hiu dan Pari
“Ikan hiu dan pari, kata Eli, membutuhkan perlindungan sebagai kedua biota laut itu diibaratkan seperti dokter di perairan laut yang bisa merawat dan memulihkan kondisi terumbu karang dan padang lamun yang rusak.
"Hiu itu predator kunci, tetapi tanpa kita sadari hiu juga berperan sebagai dokter di laut. Ketika hiu terjaga dengan baik maka dipastikan perairannya sehat, dalam arti lautnya terjaga, karangnya bagus sehingga ikannya berlimpah. Pari pun sama, kerjanya memakan karang yang mulai rusak sekaligus memulihkan karang itu, lalu kotorannya dibuang menjadi pasir yang indah," ujar Eli.
Inisiasi untuk mendorong terbitnya pergub perlindungan hiu dan pari ini hanya untuk kepentingan kawasan konservasi sehingga ketika nelayan memasuki zona konservasi tidak diperbolehkan mengambil hasil.
"Kalau di zona perikanan berkelanjutan atau zona pemanfaatan terbatas itu dibolehkan. Namun, ada batasannya, baik terkait penggunaan alat tangkap ataupun lainnya yang bisa mematikan ikan-ikan kecil," ujarnya.(ant/fri/jpnn)
BLUD-UPTD Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak mengusulkan terbitnya Pergub Papua Barat mengenai perlindungan ikan hiu dan pari di kawasan konservasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News