Soal Kompensasi, Filep Wamafma: Mekanisme Cost Recovery Rugikan Pemda dan Masyarakat

Minggu, 30 Juni 2024 – 15:45 WIB
Soal Kompensasi, Filep Wamafma: Mekanisme Cost Recovery Rugikan Pemda dan Masyarakat - JPNN.com Papua
Senator Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Filep, kalau mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, jelas Perusahan GAS dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah.

Dari dahulu kan cost recovery ini bermasalah karena negara kerap kali menanggung beban cost recovery yang membengkak, sehingga jatah minyak dan gas menurun drastis, padahal tingginya cost recovey ini sering disebabkan karena inefisiensi perusahaan. Kalau pakai mekanisme ini terus, lama-lama DBH Migas menyusut dan Pemda tidak dapat apa-apa, apalagi masyarakat adat,” kata Filep lagi.

Filep mengatakan prinsip pemerintah untuk tanggung resiko ini tidak sehat.

Oleh karena itu, Filep mengaku tidak kaget jika kompensasi justru diserahkan Pemda dan bukan perusahaan secara langsung.

Dengan demikian, dirinya bertanya-tanya, apakah proses pembayaran ini secara otomatis selesai tanggung jawab pemerintah dan perusahaan? Harus diingat, Pasal 20 Perda Kabupaten Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 sudah menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan SDA dilakukan secara adil dan berkelanjutan, menghormati masyarakat hukum adat, memperhatikan hak-haknya, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat beserta lingkungannya.

“Perbup Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah mengatur tentang besaran kompensasinya. Jadi coba mari semua pihak harus jujur. Apakah adil jika cost recovery dijadikan ‘tameng’ untuk kompensasi kepada masyarakat, dengan akibat menyusutnya DBH Migas?” tanya Filep.

Dalam beberapa kali kesempatan, Senator Filep memahami kondisi di lapangan investasi. Menurutnya, di segala situasi, kepastian terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat sudah semestinya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya paham bahwa ada pertarungan antara schedule project yang harus berjalan, kemudian ada tuntutan masyarakat adat untuk harus segera diberikan kompensasi, sementara kas daerah mungkin masih defisit atau kurang. Akan tetapi yang namanya kontrak, mestinya hal ini sudah dipikirkan matang-matang. Pemerintah tidak bisa begitu saja berdalih dengan dasar Pasal 7 PP Nomor 79 Tahun 2010 terkait cost recovery. Jangan sampai regulasi ini ‘membunuh’ hak masyarakat atas perolehan DBH Migas yang utuh, dan pada gilirannya Pemda yang berhutang pada perusahaan,” pungkas Filep.(fri/jpnn)

Filep mengatakan mekanisme kompensasinya pakai cost recovery, jelas Perusahan GAS dimanjakan dengan aturan padahal merugikan pemerintah dan daerah.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia