Prada Yoas Terancam Dipecat dari TNI AD, Begini Penjelasannya
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akan memberi sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat terlibat penjualan amunisi di daerah penugasan.
“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Jakarta, Kamis (9/6).
Jenderal bintang satu ini mengatakan saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.
“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI,” ungkap Brigjen Tatang.
Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Brigjen Tatang Subarna.(mcr30/fri/JPNN.com)
Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih hingga kini masih mendalami motif dan tujuan Prada Yoas Walilo membawa puluhan amunisi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News