Wamendagri: Wilayah Pemilihan Calon Anggota MRPB Harus Spesifik
"Satu perwakilan agama yang diusulkan itu bukan dari wilayah Papua Barat. Toleransinya hanya lima tahun, maka rumuskan ulang perdasinya," ujar Wempi Wetipo.
Dia menerangkan permasalahan kewilayahan adat juga terjadi di Provinsi Papua yang mengakibatkan beberapa calon MRP periode 2023-2028 dari pokja agama batal dilantik pada Selasa (7/11).
Ada tujuh wilayah adat di Tanah Papua yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Doberai, dan Bomberai sehingga perlu dirumuskan secara jelas daerah pemilihan sesuai provinsi.
"Sekarang sudah ada enam provinsi di Tanah Papua yang awalnya hanya dua provinsi," ujar Wempi.
Dia mengakui banyak masyarakat asli Papua berpendapat bahwa agama bersifat universal, maka tidak perlu dipermasalahkan soal kewilayahan adatnya ketika pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua.
Meski demikian, mekanisme pemilihan anggota lembaga representasi kultural dari unsur adat, agama dan perempuan telah diatur melalui peraturan daerah provinsi pada masing-masing provinsi.
"Aturan itu (perdasi) dibuat oleh pemerintah provinsi dan DPR tingkat provinsi. Tetapi sekarang sudah ada pemekaran, tidak bisa suku dari provinsi satu menjadi anggota MRP provinsi lainnya," tegas Wempi.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah memekarkan empat provinsi baru di Tanah Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Wamendagri Jhon Wempi Wetipo mengatakan wilayah pemilihan calon anggota MRPB harus lebih spesifik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News