Kuota Pendaftaran Guru PPPK Terserap Habis untuk Honorer Sekolah Negeri
“Nah, sekarang bagaimana dengan nasib guru honorer swasta yang sudah lama bekerja? Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus memperhatikan Guru-Guru Honorer di Sekolah Swasta yang telah mengabdi lama sesuai data DAPODIK, terutama mereka yang mengabdi di Daerah Terpencil, di sekolah-sekolah Yayasan,” kata Filep.
Filep mengaku mendapat informasi bahwa formasi pendaftaran PNS telah terserap habis oleh guru-guru honorer sekolah negeri.
“Ini kan berarti ada masalah terkait kuota dan alokasi,” kata Filep.
Lebih lanjut, Doktor Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar ini menyoroti perhatian pemerintah dalam konteks kebijakan Otsus di wilayah Papua.
“Dalam kacamata Otsus, Pasal 9 PP Nomor 107 Tahun 2022 menyatakan bahwa 30 persen dana Otsus adalah untuk belanja pendidikan yang antara lain untuk beasiswa pendidik, tambahan penghasilan untuk pendidik hingga kesejahteraan pendidik. Bahkan di PP Nomor 106 Tahun 2021, sudah menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengajukan formasi pendidik.
Filep mengingatkan dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa kewenangan Pemprov adalah menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik.
“Hal inilah yang sebenarnya menjadi celah demi Otsus. Pemprov apakah sudah mengajukan kebijakan afirmasi ini? Menurut hemat saya, seharusnya Pemprov bergerak cepat mengajukan kebijakan afirmasi ini supaya ada pengusulan khusus dalam rangka Otsus,” tegas Pace Jas Merah ini.
Dengan peristiwa ini, Senator Filep meminta Pemerintah Pusat maupun Pemprov dan Pemda untuk melihat aspirasi para guru ini.
Senator Filep Wamapma mengatakan kuota pendaftaran guru PPPK terserap habis untuk honorer di sekolah negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News