Soroti Aksi KKB pada Penerbangan Sipil di Papua, Irjen Fakhiri Bilang Begini
2. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya keamanan penerbangan, memohon Pemerintah Indonesia untuk menjalankan keamanan penerbangan nasional, khususnya di Papua.
3. Sesuai dengan CASR 135.555 dan UU Penerbangan RI Pasal 55, maka Ikatan Pilot Indonesia mendukung semua keputusan yang diambil para pilot in command jika mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang diangkut
4. Sesuai dengan rekomendasi IPI terkait implementasi keamanan penerbangan di Papua tahun 2022, Ikatan Pilot Indonesia mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat pengamanan area bandara, lapangan terbang, dan airstrip.
Beragam langah dan kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga Papua.(antara/jpnn)
Gangguan keamanan yang dilakukan KKB di Papua di sejumlah wilayah, kini tidak hanya menyasar aparat keamanan dan warga sipil tetapi juga penerbangan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News