Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Senator Filep Wamafma angkat bicara terkait pandangan yang mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh.
Menurut Filep, LNG Tangguh memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi.
Filep pun mengingatkan perihal kewajiban perusahaan melaksanakan TJSL yakni Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Hal itu secara jelas termaktub dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jadi, TJSL itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat. Jadi, jangan dicampuradukkan,” kata Filep, Selasa (22/3/2023).
Senator Papua Barat ini lantas menerangkan bahwa konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia. Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.
“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (suka rela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya,” ujar Filep yang juga merupakan penulis buku tentang pengaturan kebijakan investasi itu.
Selain itu, kajian-kajian akademik juga menegaskan bahwa konsep CSR memperluas kewajiban perusahaan dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya.
Senator Filep Wamafma angkat bicara terkait pandangan bahwa CSR bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News