Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter ke Pengadilan, Kuasa Hukum Bereaksi Keras
"Saya tidak berkomentar. Yang jelas, kami bertanggung jawab atas perkara yang kami tangani. Tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani, bebernya.
Pelanggaran Prosedur Hukum Acara
Di tempat terpisah kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara itu.
"Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa," ucap Geofrey.
Dia pun menilai pelimpahan berkas itu sudah menyalahi aturan. Ppasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.
"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ucapnya.
Di samping itu, dia menyebutkan kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.
"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," terangnya.
Kejati Papua melimpahkan kasus berkas perkara korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika JR ke pengadilan. Kuasa hukum merespons.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News