Honorer K2 Orang Asli Papua Bakal Diangkat Jadi PNS, Selamat
Ketiga, honorer yang merupakan OAP diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nah yang ketiga, PPPK. Penjelasan kepala BKN itu tidak ada batasan usia. Jadi, kalau kita (DPR dan pemerintah) kunci 50 tahun, justru bermasalah karena PPPK itu boleh lebih 50 tahun,” terang Bahtiar.
Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar 30 Juni 2022.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I itu kompak menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna.
"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.(sam/fri/jpnn)
Kabar gembira bagi Orang Asli Papua (OAP) karena mendapat perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi PNS pertama kallinya di 3 provinsi baru Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News