Permintaan Mendagri Kepada 3 Penjabat Gubernur DOB Papua, Tegas
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu sebagai staf ahli Mendagri ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya.
“Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo. Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres," kata Tito.(antara/jpnn)
Mendagri meminta tiga penjabat gubernur DOB Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News