Pemkab Maybrat Gandeng Kejari Terkait Pendampingan Penggunaan Dana Desa
Rabu, 09 November 2022 – 21:03 WIB
Artinya, kata dia, aparatur kampung baik kepala kampung dan perangkatnya dalam urusan administrasi harus berjenjang melalui Distrik atau Kecamatan tidak langsung berurusan dengan pemerintah daerah.
"Pengurus administrasi dilakukan berjenjang kampung ke Distrik sebab Distrik adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kampung guna pelayanan kepada masyarakat," kata Rondonuwu.(antara/jpnn)
Pemkab Maybrat di Provinsi Papua Barat menggandeng Kejaksaan Negeri Maybrat guna melakukan pendampingan terhadap aparatur kampung.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News