Senator Filep Usulkan Penegasan Status Desa Adat dan Afirmasi untuk Desa di Tanah Papua
Oleh karena itu, dalam rangka penguatan ekonomi dan kemandirian ekonomi di desa atau di kampung perlu dukungan maksimal dari stakeholder terkait termasuk alokasi dana khusus baik yang dari APBN dan dari cadangan otonomi khusus untuk Papua serta dari distribusi bagi hasil daripada sumber daya alam di desa atau di kampung tersebut.
Baca Juga:
“Misalnya penguatan BUMDes di Papua, masih didominasi pengelolanya dari non-OAP. Maka, kami mendorong pelibatan aktif masyarakat OAP untuk turut berperan dalam menggerakkan BUMDes sehingga juga akan mewujudkan kemandirian OAP dan peran aktifnya dalam pembangunan kesejahteraan di kampung,” ujar Pace Jas Merah ini.
Oleh sebab itu, Filep menyampaikan dalam raker tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diharapkan desa akan menerima RP 5 miliar hingga 10 miliar per desa.
“Lebih detail lagi, ada 7 poin yang kami Komite I DPD RI sepakati bersama dengan Kemendes PDTT,” ujar Senator Filep.
Pertama, mendorong masa jabatan Kepala Desa 9 tahun dengan 2 periode.
Kedua, memperjelas status perangkat desa. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan dana purnabakti.
Empat, memperkuat peran BUMDes, kelima menegaskan status Desa Adat, keenam menyederhanakan pertanggungjawaban Dana Desa.
Tujuh, mendorong pengaturan khusus mengenai desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin.
Senator Filep memperjuangkan usulan pembentukan sekaligus penegasan status Desa Adat, aspirasi para perangkat desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News