Peringatan Kepada Seluruh ASN Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023

Kamis, 22 Desember 2022 – 11:45 WIB
Peringatan Kepada Seluruh ASN Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 - JPNN.com Papua
Pemprov Papua mengimbau seluruh ASN setempat tidak melakukan penambahan libur Natal 2022. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan penambahan libur Natal 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto berharap ASN dapat masuk sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jeri Yudianto, berdasarkan surat edaran telah ditetapkan untuk hari libur dan cuti bersama mulai dari Senin 19-24 Desember dan cuti bersama Natal pada Minggu (25/12) 2022).

"Kemudian lanjut lagi pada Senin (26/12) dan Natal hari kedua Selasa (27/12) di mana libur Hari Jadi Provinsi Papua Rabu (28/12) cuti bersama lagi dan masuk pada Kamis (29/12),” kata Jeri di Jayapura, Kamis (22/12).

Untuk itu, katanya, diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik.

"Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,”katanya.

Dia menjelaskan pelayanan tetap berjalan, termasuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada di perbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola server e-governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II dr Anton Mote mengatakan pihaknya akan beraktivitas seperti biasa khususnya pada saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

Menjalang Natal dan Tahun Baru 2023, Pemprov Papua mengimbau seluruh ASN tidak melakukan ini. Simak selengapnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia