2 Pemuda Dibekuk Gegara Membawa Barang Terlarang, Nih Buktinya
papua.jpnn.com, YALIMO - Prajurit TNI yang bertugas di Pos Ramil Benawa, Kodim 1702 Jayawijaya menangkap dua orang pemuda di Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena.
Kedua pemuda itu ditangkap karena membawa barang terlarang, yakni ganja seberat 2,7 kilogram (Kg).
Dandim 1702 Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib mengatakan temuan 2,7 kg ganja itu saat prajurit melakukan razia terhadap barang bawaan masyarakat yang melintas di depan pos.
Dari razia rutin yang dilaksanakan anggota Pos Koramil Benawa, Kabupaten Yalimo, Senin (4/7), menemukan ganja yang dibawa dua orang menggunakan sepeda motor.
Saat melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, anggota menemukan ganja yang dibawa G (26) dan KD (26) yang merupakan penduduk Jayapura, Papua.
Berdasarkan keterangan pelaku, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Wamena untuk diperjualbelikan.
“Saat ini barang bukti dan kedua orang yang membawa 2,7 kg ganja masih diamankan di Pos Ramil Benawa,” kata Murib, Selasa (5/7).
Letkol CPN Athenius Murip menambahkan anggotanya sudah berkoordinasi dengan Pos Polisi Benawa dan Polres Yalimo.
Anggota TNI AD menanggap dua pemuda di jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena karena membawa barang terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News