Moeldoko Pengin Kerahkan TNI untuk Panggil Lukas Enembe, Senator Filep Bereaksi, Menohok
Menurut Filep, jika ini murni penegakan hukum, mengapa KSP ikut campur. Lagi pula KSP tidak punya wewenang apapun terkait penegakan hukum.
“Kita lihat Pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Pasal 3 juga menerangkan hal yang sama,” terang senator Filep.
Oleh sebab itu, Filep menekankan wilayah KSP berada pada bagian komunikasi politik dan tidak mengurus penegakan hukum, apalagi mengatur TNI.
Menurut Filep, tidak ada satu pasal pun dalam Perpres Nonor 83 Tahun 2019 yang menyebutkan kewenangan KSP mengatur TNI.
Lebih lanjut, anggota Komite I DPD RI ini menyayangkan pernyataan Moeldoko yang seolah memberi ruang bagi kehadiran TNI dalam kasus Lukas Enembe.
“Pak Moeldoko sebagai mantan Panglima TNI, pasti tahu tupoksi dan wewenang TNI. Jadi, berkomentar tentang diperlukannya TNI itu hanya menimbulkan trauma politik yang baru,” kata Filep.
“Sudah jadi rahasia umum bahwa pendekatan militer di Papua masih menuai pro dan kontra. Terlebih, sakit hati atas kematian orang Papua karena ulah oknum tertentu, misalnya kasus mutilasi, kasus Paniai, dan pelanggaran HAM lainnya, juga masih membekas. Lantas kenapa harus membuat narasi baru tentang diperlukannya TNI dalam kasus masyarakat sipil?” tanya Filep.
Mantan anggota Pansus Papua ini menilai pernyataan Moeldoko itu tidak selayaknya diutarakan dalam situasi Papua saat ini.
Pernyataan Moeldoko yang ingin mengerahkan TNI untuk pemanggilan Lukas Enembe menuai reaksi tegas dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, menohok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News