Dinsos Provinsi Papua Sebut Jumlah Warga Penerima BLT BBM, Tidak Termasuk TNI dan Polri

Rabu, 07 September 2022 – 05:06 WIB
Dinsos Provinsi Papua Sebut Jumlah Warga Penerima BLT BBM, Tidak Termasuk TNI dan Polri - JPNN.com Papua
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk saat memaparkan kinerja pemerintah Provinsi Papua di Aula Diskominfo Papua, Selasa (6/9). Foto: ANTARA/ Qadri Pratiwi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua menyebutkan sebanyak 50 ribu warga masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BLT BBM) di Bumi Cenderawasih.

Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk mengatakan warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM adalah warga non-ASN, TNI dan Polri atau warga kurang mampu.

“Sesuai dengan instruksi, yang mendapatkan BLT BBM adalah warga kurang mampu serta gaji di bawah UMR,” kata Ribka Haluk di Jayapura, Selasa (6/9).

Menurut Ribka, terkait penyaluran sudah ada tenaga pendamping yang melakukan verifikasi data penerima BLT BBM tersebut.

“Pendamping ini melakukan verifikasi agar penyaluran BLT BBM itu tepat sasaran kepada warga yang benar-benar berhak,” ujar Ribka.

Dia menjelaskan besaran BLT BBM yang diterima KPM adalah Rp 600 ribu yang disalurkan secara bertahap.

“Penyaluran melalui Kantor Pos dan perbankan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat, " katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara simbolis melakukan penyerahan BLT BBM perdana kepada 100 KPM Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (31/8).(antara/jpnn)

Dinas Sosial Pemprov Papua menyebutkan jumlah warga yang masuk dalam daftar penerima BLT BBM di Bumi Cenderawasih, tidak termasuk ASN, TNI dan Polri.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia