Oknum ASN Ini Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Sabtu, 04 Februari 2023 – 09:10 WIB
Oknum ASN Ini Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa? - JPNN.com Papua
Kantor Polesk Tanjung Karang Timur (TKT). Bnadarlampung, Sabtu, (4/2//2023). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Sektor (Polsesk) Tanjung Karang Timur, Polresta Bandarlampung membenarkan pedagang yang menjadi korban pemukulan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung, telah membuat laporan ke polisi.

"Pedagang itu beberapa waktu lalu telah membuat laporan ke kami," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, di Bandarlampung, Sabtu (4/2).

Dia mengatakan setelah adanya laporan dari korban, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.

"Dia kan (korban) sedang visum, kami tunggu hasilnya, kemudian melakukan SOP sesuai penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa untuk terlapor yang dilaporkan merupakan seorang oknum ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dengan inisial MI.

"Kita sudah terima laporannya nanti pasti kami tindaklanjuti, karena sekarang masih baru proses BAP," ucap dia.

Sebelumnya viral di media sosial penjual martabak bangka di Kota Bandarlampung, Lampung, menjadi korban pemukulan dan penandukan oleh seorang pria berseragam ASN.

Akibat kasus ini, korban bernama Erwin Kurniawan (30) yang kerap berdagang di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur itu mengalami memar di bagian wajah akibat dibenturkan dengan kepala. Kasus itu terjadi terjadi pada Selasa (30/1) dan viral di media sosial pada Rabu (1/2).(antara/jpnn)

Polsesk Tanjung Karang Timur, Polresta Bandarlampung membenarkan pedagang yang menjadi korban pemukulan oleh oknum ASN di Lampung.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia