Komunitas Jurnalis Papua Soroti Rencana Pengesahan RKUHP, Begini Catatannya

Senin, 05 Desember 2022 – 12:30 WIB
Komunitas Jurnalis Papua Soroti Rencana Pengesahan RKUHP, Begini Catatannya - JPNN.com Papua
Perwakilan Jurnalis Papua saat menyerahkan poin tuntutan kepada anggota DPR Papua Komisi I Yonas Nusi. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komunitas Jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR RI yang direncanakan pada Selasa (6/12) di Jakarta.

Komunitas jurnalis Papua terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12). 

Mereka menilai 19 pasal dalam RKUHP berpotensi menghambat kebebasan pers. Sebagai contoh, Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Selain itu, Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar Pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP,  di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua. 

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa besok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi," tegas Lucky. 

Sementara itu, Hengky Yeimo saat berorasi mengatakan RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Gamel, wartawan dari Cenderawasih Pos menambahkan untuk kesekian kalinya DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu.

"Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tetapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan RUU ini, apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya," kata Gamel.

Anggota Komisi I DPR Provinsi Papua Yonas Nusi menyatakan pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP.

Komunitas jurnalis Papua melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura dengan tuntutan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang H
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News